Orang Kafir dilarang masuk ke Kota Makkah!
Ternyata sejak dulu, Allah SWT melarang orang non-muslim memasuki kota suci Makkah. Alasannya tidak lain dan tidak bukan karena kota Makkah adalah tempat yang dimuliakan oleh Allah SWT sebagai pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia.
Allah berfimran dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 28:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah SWT nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi, aturan ini bukanlah dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi, tetapi langsung dari Allah SWT.
Ayat ini menjadi penegas bahwa Allah SWT menetapkan Makkah sebagai kota pusat ibadah umat Islam yang terjaga kesuciannya.
Selain itu, dari Hadits yang diriwayatkan dari Khalifah Umar bin Khattab, Rasululah SAW bersabda:
وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ " لأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لاَ أَدَعَ إِلاَّ مُسْلِمًا " .
Artinya: "Aku akan mengusir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab dan tidak akan membiarkan kecuali Muslim." (HR. Muslim)
Sejak Kapan Aturan ini Berlaku?
Penegasan larangan nonmuslim memasuki Tanah Suci Makkah terjadi pada tahun ke-9 Hijriah, ketika pelaksanaan ibadah haji yang dipimpin oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Saat itu, Rasulullah SAW mengutus Ali bin Abi Thalib untuk membacakan ayat-ayat Surah At-Taubah mengenai larangan nonmuslim melakukan haji di Tanah Suci Makkah, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah berikut:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمِّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ بَعَثَنِي أَبُو بَكْرٍ فِي تِلْكَ الْحَجَّةِ فِي مُؤَذِّنِينَ يَوْمَ النَّحْرِ نُؤَذِّنُ بِمِنًى أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ. قَالَ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ثُمَّ أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلِيًّا، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ بِبَرَاءَةَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ مَعَنَا عَلِيٌّ فِي أَهْلِ مِنًى يَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ.
Artinya: "Pada Hari Nahr (10 Zulhijah, di tahun sebelum Haji terakhir Nabi Muhammad SAW ketika Abu Bakar menjadi pemimpin jemaah haji pada haji itu) Abu Bakar mengutus saya bersama para pengumum untuk Mina untuk membuat pengumuman publik: 'Tidak ada penyembah berhala yang diizinkan untuk melakukan Haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang yang diizinkan untuk melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah.' Kemudian Rasulullah SAW mengutus Ali untuk membacakan Surat Bara'ah (At-Taubah) kepada orang-orang; maka ia mengumumkan bersama kami pada Hari Nahr di Mina: 'Tidak ada penyembah berhala yang diizinkan untuk melakukan Haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang yang diizinkan untuk melakukan Tawaf di sekitar Kakbah." (HR. Bukhari)
Bagaimana Menurut Mazhab Fikih?
Namun, di sisi lain, ada perbedaan pandangan dalam mazhab fikih mengenai batas larangan ini. Dalam mazhab Hanafi, disebutkan bahwa nonmuslim dilarang masuk Makkah untuk keperluan ibadah seperti haji atau umrah, tetapi diperbolehkan untuk urusan lain seperti perdagangan, selama tidak mengganggu aktivitas ibadah umat Islam.
Meski begitu, dalam praktik modern di Arab Saudi, aturan ini diterapkan secara menyeluruh, baik di Makkah maupun kawasan sekitar Masjid Nabawi sebagai bentuk penghormatan terhadap perintah Allah dan sunnah Rasulullah SAW.
Pada akhirnya, larangan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan penghormatan terhadap kesucian dua kota suci yang menjadi pusat ibadah dan spiritual umat Islam. Sama seperti umat agama lain yang menjaga tempat ibadahnya, umat Islam pun menjaga kesucian Makkah dan Madinah dengan penuh cinta dan ketaatan.
Kedua kota ini tetap menjadi wilayah yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang bersyahadat, menjalankan ibadah, dan menghormati Tanah Haram, tanah yang Allah SWT muliakan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
