Apa yang terjadi jika seseorang wafat sewaktu Umroh/Haji?
Semua orang sangat merindukan dicabut nyawanya ketika sedang menunaikan ibadah. Sudah banyak yang wafat ketika sedang sholat, namun cukup banyak juga yang wafat ketika sedang beribadah umroh/haji.
Jika wafat sewaktu ihram
Rasulullah SAW bersabda, melalui riwayat Ibnu Abbas RA:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”
Berdasarkan hadits tersebut, maka jika seseorang wafat dalam keadaan berihram sewaktu menunaikan haji/umrohnya:
- Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun
- Dikafani dengan dua potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya
- Tidak diberi wewangian
- Tidak ditutup kepala dan wajahnya
- Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah
Lalu, bagaimana dengan pahalanya?
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”
Masya Allah, pahalanya ditulis hingga hari kiamat!
Apakah perlu diulang haji/umrohnya?
Jika seseorang wafat sewaktu berihram dan sedang mengerjakan haji/umrohnya, apakah perlu diulang/qadha haji/umrohnya? Maka sesuai dengan hadits diatas, haji/umrohnya tidak perlu diulang/diqadha.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mempertegas hal ini:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”
Akan tetapi...
Namun perlu diperhatikan hal-hal diatas tidak berlaku jika orang tersebut wafat dalam perjalanan dan belum melakukan ihramnya.
إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .
“Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”
